RISKS.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah perbankan.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 mendatang.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS.
Dalam ketentuan terbaru, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,25 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan yang terbatas, kinerja intermediasi yang tetap positif, serta likuiditas perbankan yang terjaga.
Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen (yoy) dan penyaluran kredit melonjak 13,66 persen (yoy).
Di samping itu, cakupan penjaminan LPS mencakup 706,75 juta rekening bank umum (99,94 persen) dan 15,59 juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen) untuk saldo hingga Rp2 miliar.
LPS mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan besaran bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.
Agar simpanan terjamin, nasabah wajib memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
“TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan LPS,” tegas LPS dalam keterangan resminya.
Perbankan juga diminta aktif menyampaikan informasi TBP secara transparan melalui kanal komunikasi digital demi memperkuat perlindungan nasabah.






