Desak Kapolri Baru, LBH Pers Minta 14 Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek Segera Dituntaskan

kekerasan terhadap jurnalis
Foto: AJI

RISKS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik untuk segera menuntaskan penanganan 14 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus-kasus tersebut diduga mandek usai dilaporkan sejak 2019 lalu.

Melalui keterangan persnya, LBH Pers mencatat 14 kasus kekerasan dan serangan terhadap jurnalis maupun media di Jakarta, Makassar, dan Papua belum memperoleh perkembangan penanganan yang memadai di tingkat kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Ada 14 kasus jurnalis secara nasional belum diselesaikan oleh Kapolri lama. Maka, kami mendesak Kapolri baru segera menuntaskan kasus-kasus yang telah dilaporkan,” tegas Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong.

Mustafa menjelaskan bahwa bentuk kekerasan yang dialami jurnalis mencakup kekerasan fisik, intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, doxing, hingga serangan digital terhadap media. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai penanganan seluruh perkara tersebut jalan di tempat.

Lambannya penanganan perkara ini juga memicu dugaan adanya perlakuan berbeda, terlebih beberapa pelaku kekerasan diduga berasal dari oknum aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum.

Seirama dengan hal tersebut, Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Gema Gita Persada menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak cukup hanya sekadar membuka kembali proses penyelidikan atau penyidikan.

“Praktik impunitas seakan menjadi tradisi pada setiap kepemimpinan Polri dan itu harus dihentikan,” ujar Gema.

Gema menambahkan, proses penanganan perkara wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berujung pada pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku guna menjamin kemerdekaan pers sesuai amanah UU Pers.

Sebagai langkah konkret, LBH Pers menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada kepemimpinan Polri yang baru:

1. Menuntaskan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis yang telah dilaporkan.
2. Memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap pelaku yang berasal dari anggota kepolisian.
3. Memastikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik, serta mencegah keberulangan kekerasan.
4. Memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan atau tindakan penghalangan kerja jurnalis.
5. Menempatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjamin hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *