RISKS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat merespons isu dugaan jual beli data ilegal yang memicu keresahan publik belakangan ini. Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Kemkomdigi berkoordinasi erat dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengonfirmasi langkah sinergi tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2026.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Kemkomdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2026.
Selain mengusut dugaan kebocoran, tindakan tegas juga diarahkan kepada platform yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut. Kemkomdigi berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memblokir situs-situs yang teridentifikasi memperjualbelikan data pribadi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Langkah penelusuran difokuskan pada pemetaan sumber penyebaran, sarana digital yang dimanfaatkan, hingga pihak-pihak yang terlibat. Penanganan ini dinilai krusial mengingat perdagangan data pribadi dapat terjadi melalui berbagai platform dan saluran digital secara cepat.
Di tengah proses pengusutan, Alexander turut mengimbau masyarakat agar tidak mengambil bagian dalam aktivitas penyebaran data pribadi milik orang lain. Ia menegaskan bahwa data yang sudah terekspos ke ruang publik tidak serta-merta berubah menjadi informasi bebas yang boleh disebarkan secara sembarangan.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Tindakan menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi terjerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kemkomdigi menilai ancaman keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang dinamis. Mengingat ancaman kebocoran dapat menyasar siapa saja tanpa memandang jabatan atau status sosial, perlindungan data pribadi membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem, platform digital, hingga peran aktif masyarakat.






