JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan tarif khusus untuk transportasi umum sebesar Rp80 saat HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penerapan tarif khusus HUT RI ini dalam rangka mendukung program dari pemerintah pusat.
“Tarif Rp80 bukan hanya simbol semangat kemerdekaan, tapi juga ajakan untuk merayakan HUT RI dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik,” jelas Syafrin Liputo, Minggu (3/8/2025).
Menurut Syafrin, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan seluruh operator transportasi publik di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line terkait kebijakan tersebut.
Hal ini, lanjut Syafrin, untuk memastikan kesiapan layanan transportasi yang dimaksud pada tanggal tersebut. Selain itu, Dishub Jakarta juga menyiapkan personel pengawas lapangan guna menjaga kelancaran operasional, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Syafrin menilai kebijakan ini sejalan dengan visi kota untuk mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik yang terintegrasi, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Momentum ini kami harap dapat memperkuat budaya naik transportasi umum di Jakarta, sekaligus menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang inklusif dan bermanfaat bagi seluruh warga,” tukasnya.
Artikel Transjakarta Hingga MRT Berlakukan Tarif Rp80 Pada 17 Agustus 2024 pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com