RISKS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, menemukan 44 kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Temuan itu didapat dalam aksi tertib pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat Kota Serang, di lingkungan Pemkot Serang, Selasa (28/10).
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, di Serang, Selasa, mengungkapkan tim gabungan langsung menempelkan stiker pengingat pada 44 kendaraan tersebut agar pemiliknya segera melakukan pembayaran.
“Data ini kami ambil dari sistem terintegrasi antara Samsat dan Bapenda, bukan berdasarkan jabatan atau eselon,” jelasnya.
Hari menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia merinci, hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kota Serang telah mencapai 80 persen dari target Rp104 miliar.
“Saat ini sudah sekitar Rp80 miliar. Dengan adanya aksi tertib pajak ini, kami optimis target akan tercapai sebelum akhir tahun,” katanya.
Bapenda juga mencatat adanya tren positif peningkatan kepatuhan pajak di Kota Serang, yakni sekitar 20 hingga 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hari menegaskan, kegiatan pemeriksaan kepatuhan pajak akan dilakukan secara rutin, tidak hanya menyasar ASN tetapi juga masyarakat umum melalui operasi bersama Samsat dan Kepolisian.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan pentingnya peran ASN sebagai teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak.
“ASN harus jadi garda terdepan dalam tertib pajak. Jangan sampai masyarakat disuruh taat, sementara pegawainya sendiri menunggak pajak,” ujarnya.
Ia menekankan, pendapatan dari pajak akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“Mobil dinas atau pribadi, sama saja punya kewajiban pajak. Kalau pajak tertib, pembangunan pun lancar,” pungkasnya.





