RISKS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai pajak rumah kontrakan yang ramai dibahas setelah Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
DJP menegaskan, penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan bukan objek pajak baru. Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan sewa telah berlaku sejak lama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan pembahasan mengenai rumah kontrakan dalam forum tersebut bukan berarti pemerintah menyiapkan pungutan baru pada 2027.
“Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge dalam keterangan resminya.
Menurut dia, DJP belum memiliki program kerja khusus pada 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Pemerintah tetap menjalankan pengawasan berdasarkan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.
Pengawasan kepatuhan juga tidak dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan. DJP menggunakan data dan analisis risiko untuk menentukan langkah pengawasan terhadap wajib pajak.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh,” katanya.
Inge menjelaskan karakter pemilik kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki satu atau beberapa unit sebagai sumber penghasilan tambahan. Karena itu, pendekatan pengawasan akan mempertimbangkan kondisi dan tingkat risiko masing-masing wajib pajak.
DJP juga mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif dalam meningkatkan kepatuhan. Langkah tersebut diarahkan agar masyarakat memahami hak serta kewajiban perpajakannya tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai kebijakan pajak.
“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan,” tutur Inge.
Klarifikasi ini menunjukkan bahwa isu pajak rumah kontrakan 2027 perlu dipahami secara utuh. Masyarakat tidak sedang menghadapi jenis pajak baru atas rumah kontrakan, melainkan kewajiban atas penghasilan sewa yang memang telah diatur dalam ketentuan PPh.
DJP menyatakan kebijakan perpajakan tetap diarahkan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.






