RISKS.ID – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan, kebijakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para konten kreator hadir untuk memberikan jaminan kepastian sekaligus legalitas usaha yang kuat bagi para pelaku industri digital tanah air.
Langkah strategis ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas. Melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” ujar Riefky dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (22/6/2026).
Kendati demikian, Teuku Riefky meluruskan bahwa kewajiban mengurus NIB tersebut tidak serta-merta menyasar seluruh konten kreator tanpa terkecuali. Bagi para kreator digital yang mencatatkan pendapatan masih di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dia menegaskan mereka tidak diwajibkan memiliki NIB.
Namun, ceritanya akan berbeda bagi para kreator yang sudah berhasil mentransformasikan aktivitas kreatifnya menjadi sebuah mesin bisnis yang menghasilkan pendapatan secara profesional. Menurut Riefky, kebijakan ini akan mempertegas legalitas hukum usaha mereka.
Hal tersebut dipandang sebagai batu loncatan yang sangat krusial untuk memperlebar peluang ekspansi bisnis sekaligus mendongkrak daya saing di pasar global.
Tidak hanya sekadar dokumen legalitas biasa, Riefky membeberkan bahwa kepemilikan NIB ini akan membuka gerbang akses yang luas terhadap berbagai stimulus ekonomi. Mulai dari kemudahan pembiayaan perbankan, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang suntikan dana investasi, hingga hak untuk terlibat dalam program pelatihan eksklusif, pendampingan, inkubasi bisnis, serta insentif pengembangan usaha lainnya yang digulirkan oleh pemerintah maupun mitra strategis.
Di sisi lain, terkait dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah bergerak responsif lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.
Regulasi teranyar dari BPS ini telah menyajikan klasifikasi bidang usaha yang jauh lebih presisi dan relevan dengan ragam profesi kreator digital modern saat ini. Dampaknya, kontribusi sektor ekonomi kreatif digital kini dapat terdata dan terekam dengan jauh lebih akurat dalam sistem ekonomi nasional.
Bagi para kreator digital yang sebelumnya sudah mengantongi NIB berbasis aturan KBLI 2020, dia mengimbau agar tidak perlu panik atau buru-buru melakukan pencabutan maupun pendaftaran ulang. Sebab, seluruh izin usaha yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap sah, berkekuatan hukum, dan berlaku sepenuhnya.
Proses penyesuaian kode klasifikasi baru hanya bersifat opsional dan baru benar-benar diperlukan apabila ada perombakan nyata dalam struktur kegiatan usaha mereka, sebagaimana yang telah dipayungi oleh Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.
Guna memuluskan transisi regulasi ini, Riefky menyampaikan bahwa jajaran Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah membuka ruang dialog intensif bersama sejumlah payung asosiasi kreator nasional dan raksasa industri digital. Di antaranya adalah Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), hingga Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).
Langkah jemput bola ini diambil demi menyelami langsung perspektif, kekhawatiran, dan aspirasi murni dari akar rumput komunitas kreator. Mengingat, eksistensi kreator digital kini telah bergeser menjadi salah satu pilar utama penggerak roda ekonomi kreatif di Indonesia.
“Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekosistem kreator digital yang semakin profesional dan berdaya saing global,” pungkas Riefky.






