RISKS.ID – Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., menyesalkan sikap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membatasi jumlah penasihat hukum dalam mendampingi kliennya.
Kejagung hanya memperbolehkan satu pengacara untuk mendampingi Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini berstatus tersangka dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut OC Kaligis, tindakan pembatasan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 142 huruf I dan Pasal 150 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihaknya meminta agar segera diberikan keleluasaan untuk mendampingi kliennya minimal oleh dua penasihat hukum dari kantornya. Hal ini, tegas dia, sejalan dengan KUHAP baru yakni UU No. 20 Tahun 2025 yang menjunjung tinggi asas kesetaraan di depan hukum atau equality before the law.
Dia menjelaskan, kehadiran penasihat hukum yang mendampingi tersangka secara bersama-sama, minimal dua orang, sangat krusial untuk menyaksikan langsung hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan. Langkah tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya jebakan pertanyaan yang seharusnya bisa diluruskan melalui nasihat hukum.
Sebab, dalam proses pemeriksaan, tidak jarang terjadi pengekangan jawaban ketika tersangka ingin menjelaskan keseluruhan fakta hukum menggunakan bahasanya sendiri terhadap apa yang disangkakan pada dirinya.
“Hal itu agar menjadi terang benderang bila disaksikan minimal dua penasihat hukum. Sebab, hadirnya hanya satu saksi itu bukanlah saksi, sesuai dengan asas hukum ‘unus testis, nullus testis’ (satu saksi bukanlah saksi),” ujar pengacara senior yang telah berkarier lebih dari 60 tahun tersebut pada Senin (22/6/2026).
Dia juga menambahkan, berdasarkan ketentuan KUHAP, setiap jawaban yang dilontarkan oleh tersangka wajib dicatat kata demi kata sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat mengunjungi rumah tahanan (rutan) tempat Lodewyk ditahan pada 10 Juni 2026 lalu, OC Kaligis menemukan fakta bahwa kliennya ternyata belum memahami sepenuhnya mengapa dia ditetapkan sebagai tersangka. Berangkat dari temuan tersebut, pihaknya memohon dengan sangat agar pada pertemuan berikutnya, dia diizinkan mendampingi Lodewyk dengan minimal dua pengacara.
Lebih lanjut, OC Kaligis mengungkapkan bahwa pihaknya bersama klien telah melayangkan surat resmi kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tertanggal 17 Juni 2026. Surat tersebut berisi permohonan izin kunjungan yang dapat dihadiri minimal oleh dua orang penasihat hukum.
Dalam surat yang ditulis langsung oleh Lodewyk dari dalam Rutan Kejagung, dia menegaskan telah menunjuk kantor hukum OC Kaligis sebagai kuasa hukum resminya. Namun, setiap kali kunjungan dilakukan, petugas hanya memperkenankan satu orang pengacara saja yang masuk.
Padahal, dalam Surat Permohonan Izin Besuk Tahanan tertanggal 10 Juni 2026, Kantor Hukum OC Kaligis & Associates sebenarnya telah menugaskan tiga orang perwakilan, yakni Johny Politon, SH, Faizal Nurrizal, SH, CLA, dan Aji Saepullah, SH.
Begitu pula dengan surat susulan tertanggal 15 Juni 2026, di mana dia meminta agar dapat mendampingi klien bersama Johny Politon, SH. Sayangnya, dalam dua kali kunjungan tersebut, Kejagung tetap bersikeras hanya memperbolehkan satu pengacara.
Hingga saat ini, seluruh surat permohonan yang diajukan oleh tersangka maupun tim pengacara terkait penghapusan pembatasan jumlah penasihat hukum selalu ditolak oleh Kejagung.
Melalui suratnya, Lodewyk meminta penyidik agar menghentikan pembatasan tersebut demi menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Dia berharap haknya untuk didampingi minimal dua pengacara dapat segera dikabulkan.






