583 TKA Tak Punya Izin Kerja di Banten, Perusahaan Didenda Rp588 Juta

TKA

RISKS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten. Penyebabnya, perusahaan tersebut mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.

“Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta dan sudah disetor ke kas negara,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Kamis (20/11).

Bacaan Lainnya

Sanksi itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker. Aduan tersebut kemudian direspons tim pengawas ketenagakerjaan dari pusat dan daerah.

Selain denda, tim pengawas juga menerbitkan nota pemeriksaan. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara aktivitas para TKA hingga izin kerja mereka diterbitkan.

Total Denda Capai Rp7 Miliar

Yassierli menyebut, dalam beberapa bulan terakhir tercatat belasan aduan serupa. Jika ditotal, nilai denda yang dijatuhkan kepada perusahaan pelanggar telah mencapai Rp7 miliar.

Ia juga mengingatkan perusahaan di Indonesia untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan larangan menahan ijazah pekerja.

“Soal penahanan ijazah, ada surat edarannya. Kalau sampai masuk kategori penggelapan dokumen, itu bisa jadi ranah pidana,” tegasnya.

Menaker mengungkapkan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan pelanggaran seperti gaji tidak sesuai, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga masalah jaminan sosial melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

Pada masa uji coba, kanal tersebut telah menerima sekitar 600 aduan. Mayoritas laporan berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial.

“Laporan yang menjadi domain Kemnaker akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan,” pungkas Yassierli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *