RISKS.ID – Rencana pemerintah memberlakukan kembali kebijakan Bea Keluar (BK) batu bara mulai Januari 2026 dinilai berpotensi menambah pendapatan negara hingga Rp19 triliun dalam satu tahun anggaran.
Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, mengatakan potensi penerimaan tersebut merupakan hasil riset lembaganya dengan cakupan komoditas batu bara berkode HS 2701, yakni batu bara dan briket. Dalam simulasi tersebut, lignit atau batu bara muda dengan kode HS 2702 belum dimasukkan.
“Simulasi pendapatan itu hanya berasal dari komoditas dengan kode HS 2701. Kalau pemerintah memasukkan lignit dalam Bea Keluar, potensi pendapatannya akan jauh lebih besar,” ujar Ade Holis dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (…).
Dia menjelaskan, riset tersebut dilakukan sebagai respons atas rencana pemerintah mengaktifkan kembali Bea Keluar atau pungutan ekspor batu bara setelah lebih dari dua dekade kebijakan tersebut ditiadakan. Terakhir kali Bea Keluar batu bara diberlakukan pada periode 2005–2006.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga menghapus bentuk “subsidi” terselubung yang selama ini dinikmati sektor batu bara melalui pembebasan bea ekspor.
Hasil simulasi NEXT Indonesia Center menunjukkan potensi penerimaan negara pada 2026 mencapai Rp11,7 triliun pada skenario pesimis, Rp15,0 triliun pada skenario moderat, dan Rp19 triliun pada skenario optimistis.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi tarif Bea Keluar sebesar 2,5 persen, sebagai titik tengah dari kisaran 1–5 persen yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, simulasi juga mempertimbangkan variabel volume ekspor, Harga Patokan Ekspor (HPE), serta proyeksi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Patokan simulasi menggunakan dasar Peraturan Menteri Keuangan tahun 2005, saat Bea Keluar batu bara pertama kali diterapkan,” papar Ade Holis.
Meski demikian, dia menegaskan Bea Keluar bukan sekadar instrumen fiskal. Lebih dari itu, kebijakan tersebut berperan penting mendorong agenda hilirisasi agar batu bara tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, tetapi diolah menjadi bahan baku industri di dalam negeri dengan nilai tambah lebih besar.
Selama kebijakan bebas Bea Keluar diberlakukan, penerimaan negara dari sektor batu bara hanya bersumber dari iuran produksi atau royalti serta iuran tetap pertambangan. Pada 2024, data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan tersebut mencapai Rp77,9 triliun atau sekitar 13,33 persen dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan tambahan Bea Keluar, kata dia, penerimaan negara dari sumber daya alam berpeluang meningkat signifikan.
Namun demikian, Ade Holis mengingatkan kebijakan ini juga mengandung risiko, terutama terkait daya saing Indonesia di pasar internasional. Pelaku usaha, menurut dia, khawatir margin keuntungan tertekan akibat tren penurunan harga batu bara global yang dibarengi kenaikan biaya operasional.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan preferensi pasar global yang sangat sensitif terhadap harga. Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada momentum dan desain aturan yang adaptif,” ujarnya.
Dia mencontohkan perlunya formula penghitungan yang transparan, di mana pungutan diberlakukan optimal saat harga tinggi, namun dapat direlaksasi atau ditangguhkan ketika pasar sedang lesu.
Meski demikian, data International Trade Center (ITC) menunjukkan posisi tawar Indonesia masih cukup kompetitif. Sepanjang periode 2020–2024, harga jual batu bara Indonesia rata-rata 32,6 persen lebih rendah dibandingkan harga rata-rata dunia.
“Artinya, bahkan jika ditambah bea keluar sebesar 5 persen, produsen batu bara Indonesia masih memiliki ruang yang cukup untuk bersaing di pasar global,” jelasnya.
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan, dia menyarankan pemerintah menerapkan struktur tarif berjenjang yang disesuaikan dengan pergerakan harga dan kualitas batu bara. Kebijakan tersebut juga perlu terintegrasi dengan agenda hilirisasi serta dilengkapi mekanisme evaluasi berkala.
“Dengan pendekatan yang luwes dan berbasis data, bea ekspor batu bara tidak hanya mengisi kas negara, tetapi juga mengarahkan sektor energi Indonesia menuju struktur yang lebih tangguh dan berkelanjutan,” pungkas Ade Holis.






