RISKS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bukaan lahan yang terlihat di lereng barat daya Gunung Slamet, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, sudah tidak lagi digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Jeffri Huwae menyampaikan hasil peninjauan lapangan pada 13 Desember 2025 mengonfirmasi tidak adanya aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Kondisi lahan bahkan menunjukkan proses pemulihan lingkungan telah berjalan.
“Lahan itu sudah tidak digunakan lagi dan mulai ditumbuhi rumput serta tanaman lainnya. Kami juga tidak menemukan tanda-tanda potensi longsor pada bekas bukaan lahan sepanjang tiga kilometer tersebut,” ujar Jeffri dalam keterangan resminya.
Berdasarkan citra satelit Sentinel-2 per 30 Mei 2025, area yang sebelumnya terbuka juga terlihat mulai kembali tertutup vegetasi. Hasil ini sejalan dengan temuan lapangan Ditjen Gakkum ESDM yang memastikan tidak ada indikasi kerusakan lingkungan aktif maupun ancaman longsor.
Jeffri menjelaskan, bukaan lahan yang sempat memicu kekhawatiran publik tersebut merupakan aktivitas lama yang dilakukan pada periode 2017–2018 oleh PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE).
Saat itu, perusahaan masih berstatus sebagai pemegang Izin Pengusahaan Panas Bumi di wilayah Baturraden dan sekitarnya.
Isu ini mencuat setelah pengamatan citra Google Maps menunjukkan lahan terbuka sepanjang kurang lebih tiga kilometer di ketinggian 1.300 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan lereng Gunung Slamet.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kementerian ESDM melalui Ditjen Gakkum ESDM melakukan penelusuran citra Google Earth berbasis historical imagery serta mencocokkannya dengan data internal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE).
“Hasil penelusuran memastikan pembukaan lahan dilakukan untuk mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi, termasuk pembangunan jalan akses rig, kolam penampungan air pemboran, serta tiga sumur eksplorasi,” jelas Jeffri.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah keteknikan, antara lain melalui penataan jalan secara teratur, penerapan sistem terasering, serta penggunaan dinding penahan tanah (retaining wall) untuk meminimalkan risiko longsor. Lebar jalan akses tercatat sekitar 10 meter.
Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE saat ini terus mengawal proses reklamasi dan penutupan sumur eksplorasi yang sudah tidak aktif, serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemantauan dan pengawasan berkelanjutan terus dilakukan terhadap aktivitas panas bumi di kawasan tersebut,” ujar Jeffri.
Pemerintah mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Slamet tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga keselamatan lingkungan, memberikan kepastian informasi kepada publik, serta merespons setiap kekhawatiran masyarakat secara cepat dan transparan.






