RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Rabu (24/12), harga emas Antam naik Rp29.000 dari sebelumnya Rp2.561.000 menjadi Rp2.590.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut meningkat. Saat ini, harga buyback tercatat di level Rp2.449.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.345.000
-
1 gram: Rp2.590.000
-
2 gram: Rp5.120.000
-
3 gram: Rp7.655.000
-
5 gram: Rp12.725.000
-
10 gram: Rp25.395.000
-
25 gram: Rp63.362.000
-
50 gram: Rp126.645.000
-
100 gram: Rp253.212.000
-
250 gram: Rp632.765.000
-
500 gram: Rp1.265.320.000
-
1.000 gram: Rp2.530.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga diberlakukan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.






