RISKS.ID – Pepatah “jalan pintas sering terlihat cepat, tapi tak selalu membawa selamat” masih relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini. Di tengah padatnya mobilitas, sejumlah pengendara sepeda motor nekat mengambil jalan pintas dengan melawan arah demi menghemat waktu.
Padahal, kebiasaan melawan arus lalu lintas menyimpan risiko besar dan kerap menjadi pemicu kecelakaan. Tak sedikit insiden bermula dari pengendara motor yang datang dari arah berlawanan dan tidak terantisipasi pengguna jalan lain, hingga akhirnya berujung tabrakan. Dampaknya pun beragam, mulai dari luka ringan hingga korban jiwa.
Meski terlihat sepele, terutama saat jalan lengang atau jarak tujuan terasa dekat, risiko kecelakaan akibat lawan arah bisa terjadi dalam hitungan detik. Karena itu, edukasi keselamatan berkendara terus digencarkan sebagai bagian dari kampanye #Cari_aman.
Setidaknya ada lima dampak serius dari kebiasaan melawan arah. Pertama, risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi karena kendaraan datang dari arah tak semestinya. Kedua, potensi cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara motor yang minim perlindungan.
Ketiga, memicu kecelakaan beruntun akibat pengereman mendadak atau manuver spontan pengguna jalan lain. Keempat, kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan hingga pengobatan. Kelima, dampak psikologis dan sosial bagi korban, keluarga, maupun saksi kejadian.
Selain membahayakan, tindakan melawan arah juga memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan sesuai Pasal 287 Ayat 1. Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan berat, sanksinya bisa meningkat hingga pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4.
“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami mengimbau pengendara untuk selalu #Cari_aman dan patuh pada aturan lalu lintas,” kata Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani dalam pers rilisnya.
Untuk mencegah kebiasaan lawan arah, pengendara sepeda motor diimbau menerapkan langkah sederhana dalam aktivitas berkendara sehari-hari. Mulai dari merencanakan perjalanan dengan waktu yang cukup, mematuhi rambu lalu lintas, menjaga emosi saat macet, menggunakan perlengkapan berkendara sesuai standar, hingga menghormati sesama pengguna jalan.
PT Wahana Makmur Sejati (WMS) selaku Main Dealer sepeda motor Honda Jakarta-Tangerang melalui Safety Riding Promotion (SRP) terus mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Tujuan berkendara, kata Agus, bukanlah kecepatan, melainkan selamat sampai tujuan.
“Dari berbagai kejadian, lawan arah sering berujung pada kecelakaan fatal. Ketika satu orang melanggar, dampaknya bisa merugikan banyak pihak. Jangan jadikan lawan arah sebagai alasan untuk memangkas jarak dan waktu,” ujarnya.
Pesan yang perlu diingat sederhana: lebih baik memutar sedikit daripada mempertaruhkan nyawa. Dengan tertib berlalu lintas dan mengedepankan #Cari_aman, keselamatan bersama di jalan raya dapat terwujud.






