RISKS.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi. Pemanggilan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan yang telah menjerat sejumlah nama besar.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara Muhadjir Effendy,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5).
Budi menjelaskan, Muhadjir Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022. Kendati demikian, dia mengajukan penundaan pemeriksaan pada Senin ini.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” katanya.
Dia menambahkan bahwa keterangan dari Muhadjir Effendy sangat dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Meski sempat dicekal, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, diikuti penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, tetapi dikembalikan ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan calon jemaah haji Indonesia tersebut.






