RISKS.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah hukuman terhadap terdakwa korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC), Isabel Tanihaha, dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara pada tingkat kasasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya perubahan hukuman tersebut sebagaimana tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Iya, sesuai yang kami tayangkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan dipidana penjara lima tahun,” kata Kelik di Mataram, Selasa (26/5).
Dalam amar putusan perkara nomor 3710 K/PID.SUS/2026 yang tercantum pada laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa, namun melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan hukuman.
Majelis hakim menyatakan Isabel Tanihaha terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan perubahan tersebut, hukuman Isabel dipangkas dari putusan banding sebelumnya delapan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.
Majelis hakim kasasi juga mengubah pidana denda menjadi Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.
“Untuk uang pengganti conform (sesuai) dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Rp418 juta subsider satu tahun kurungan pengganti,” ujar Kelik.
Sebelumnya pada tingkat banding melalui perkara nomor 29/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim memperberat hukuman Isabel dari lima tahun pada tingkat pertama menjadi delapan tahun penjara.
Dalam putusan banding tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan badan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp418 juta subsider satu tahun kurungan badan.
Majelis hakim banding saat itu menyatakan Isabel terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Isabel Tanihaha selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider lima bulan kurungan badan serta uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider empat tahun enam bulan penjara.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama operasional antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera dan PT Tripat, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada 2013 dalam pengelolaan Lombok City Center.
Jaksa menilai kerugian negara muncul dari kontribusi tetap yang belum dibayarkan PT Bliss kepada PT Tripat selama pengoperasian pusat perbelanjaan tersebut yang berada di kawasan strategis perbatasan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.






