RISKS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Korps Adhyaksa memberikan sinyal kuat bahwa jumlah tersangka dalam pusaran kasus megaproyek ini masih sangat mungkin bertambah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa setelah menetapkan tersangka keempat, tim penyidik masih terus bergerak melakukan pendalaman intensif. Pasalnya, proses hukum yang berjalan saat ini baru memasuki babak awal.
“Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal ya, di awal penyidikan,” terang Syarief saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Sejauh ini, total sudah ada empat orang yang resmi mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta satu tersangka dari pihak swasta atas nama Asep Yusuf Somantri.
Syarief memastikan, siapa pun yang terindikasi menikmati aliran dana haram atau terlibat dalam sengkarut ini tidak akan lolos dari jerat hukum. Selama penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang sah, pertanggungjawaban hukum pasti akan diminta.
“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses,” tegas dia.
Pelajari Nama di BAP Sony Sonjaya
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu mengungkapkan, agenda terdekat penyidik adalah memeriksa para tersangka secara maraton. Salah satu fokus utamanya adalah membedah nama-nama yang sempat ditiupkan oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu ya. Setelah menerima ini, kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa informasinya,” beber Syarief.
Tak hanya para tersangka, Kejagung juga akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui atau mencium gelagat rasuah dalam program andalan pemerintah ini untuk dijadikan saksi. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 20 orang saksi yang diperiksa, sementara nilai kerugian keuangan negara masih dihitung secara cermat oleh tim penyidik.
Lebih lanjut, Syarief memaparkan ada dua klaster besar yang sedang dibidik oleh penyidik dalam perkara ini. Pertama adalah masalah tender pengadaan, termasuk mendalami dugaan kejanggalan harga motor. Kedua adalah praktik lancung berupa “jual beli titik”.
“Itu masih proses, tetap kami dalami. Jadi di sini kami mendalami ada jual beli titik, ya, jual beli titik dan proses pengadaan. Dua itu yang kami dalami dalam perkara ini. Nanti kami sampaikan update-nya,” tutur dia.
Ketika disinggung mengenai jumlah afiliasi yayasan yang diduga ikut terafiliasi dengan jaringan para tersangka, Syarief menyebut daftarnya masih terus berkembang. “Masih proses, masih bertambah. Maksudnya masih berjalan terus. Nanti kami sampaikan,” tambahnya.
Kejagung Tepis Isu Bingung
Dalam kesempatan tersebut, Syarief juga meluruskan kabar miring yang beredar di publik. Dia membantah keras narasi yang menyebut tim penyidik sempat kebingungan untuk menetapkan status hukum Sony Sonjaya setelah yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Dia menegaskan, penetapan status tersangka murni bersandarkan pada kekuatan alat bukti, bukan faktor eksternal lainnya. “Enggak bener. Kami selama ada alat bukti, itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka,” cetus dia.
Terkait permohonan JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya, Jampidsus menyatakan saat ini dokumen tersebut sedang diteliti secara mendalam. Penyidik ingin melihat seberapa besar komitmen dan kualitas informasi serta alat bukti baru yang akan disodorkan oleh tersangka untuk membongkar kasus ini.
“Permohonan tersebut sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat, ya itu yang kami pelajari saat ini,” kata Syarief.
Langkah ini krusial untuk menakar apakah Sony layak mendapatkan status istimewa tersebut atau tidak. Sebab, esensi dari seorang justice collaborator adalah kesediaan pelaku untuk menjadi saksi kunci guna menyeret aktor intelektual atau pelaku yang memegang peran jauh lebih besar.
“Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak, ya. Karena JC itu diberikan kepada pelaku, ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar. Nah, di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari,” pungkas dia. (*)






