RISKS.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terus mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ondim menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, pengadaan seragam SD, hingga pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan praktik tersebut bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga berpotensi merusak kualitas dunia pendidikan.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain terkait pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD, KPK juga menduga aliran dana sekitar Rp3,5 miliar itu berkaitan dengan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat.
Menurut Taufik, praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Ondim, seorang ASN Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Ondim diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub. Uang itu merupakan bagian dari total nilai komitmen fee sebesar Rp1,117 miliar.
KPK menduga uang tersebut diberikan setelah Yaqub memenangkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sepanjang 2025 serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penyidik kini masih mendalami dugaan aliran dana lain, termasuk gratifikasi yang diduga berasal dari praktik jual beli jabatan dan berbagai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.






