RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan menolak laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ) terkait penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Langkah ini diambil karena kasus yang melatarbelakangi pemberian tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Aminudin menjelaskan bahwa KPK memutuskan untuk menolak atau tidak memproses laporan Raja Juli karena lembaga antirasuah tersebut saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Suhardiman Amby.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya lebih lanjut.
Perkom 1/2026 yang disebut oleh Aminudin merujuk pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan ini menerangkan bahwa lembaga antirasuah bisa tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan seseorang bila hal tersebut diduga terkait erat dengan suatu tindak pidana yang sedang berjalan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Pasca operasi senyap tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka terjerat dugaan kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam pusaran perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 memberikan penjelasan mengenai kronologi yang dialaminya. Dia memaparkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut pengakuan Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop misterius itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan kerjanya. Dia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui apa isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir, pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga berinisiatif melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada pihak KPK sebelum akhirnya laporan itu ditolak.






