Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

hotman paris

RISKS.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Hotman saat mendampingi kliennya tersebut.

“Resmi menerima surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi ini. Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.

Sebelumnya, ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya di awal, Hotman sempat mengatakan bahwa dia baru akan ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie secara resmi sebelum akhirnya surat kuasa tersebut ditandatangani.

Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung ini sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara besar dialihkan ke Kejagung.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan kasus besar tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi kuat dalam penegakan hukum di tanah air.

Dalam perkembangannya, kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini.

Dengan dialihkannya penanganan perkara itu ke korps adhyaksa, Kejagung pun langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.

Guna mengawal penanganan kasus secara maksimal, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan orang jaksa untuk menangani perkara korupsi ini hingga tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *