Aset Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar lewat Lelang

RISKS.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Hasil pelelangan berupa 24 bidang tanah dan 16 unit apartemen tersebut sukses meraup dana hingga Rp129,15 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (31/7), menjelaskan bahwa 16 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jakarta Selatan laku terjual senilai Rp38,32 miliar. Angka penjualan ini tercatat lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk 74 unit apartemen lainnya yang belum laku terjual pada proses pelelangan kali ini akan dilakukan lelang kembali.

Di sisi lain, pelelangan terhadap 24 bidang tanah juga menorehkan angka positif. Aset tanah tersebut berhasil laku terjual sebesar Rp90,82 miliar, atau mengalami peningkatan sekitar Rp31 miliar dibandingkan nilai limit yang telah ditentukan. Adapun untuk 16 bidang tanah sisanya yang belum laku, pihak Kejaksaan Agung juga akan kembali menggelar lelang ulang.

Secara keseluruhan, akumulasi dari hasil lelang kedua jenis aset milik terpidana tersebut mencapai senilai Rp129,15 miliar.

Hasil lelang menunjukkan keberhasilan BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara, ujar Anang.

Sebelumnya, BPA Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan pelelangan atas 90 unit Apartemen South Hills yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Benny Tjokrosaputro sendiri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2008–2018.

Dalam proses penyidikan dan penanganan perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menyita total 93 unit apartemen yang berlokasi di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *