Kadin Desak Revisi UU Dunia Usaha

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie (tengah). Foto IST/RISKS.ID

RISKS.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong percepatan pembahasan pembaruan regulasi payung hukum dunia usaha nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), Kadin menyodorkan 12 poin strategis guna menyempurnakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa landasan hukum yang berjalan saat ini sudah tertinggal dari dinamika zaman. Perubahan peta ekonomi digital serta pergeseran rantai pasok global menuntut adanya kepastian hukum yang adaptif bagi para pelaku usaha domestik.

Bacaan Lainnya

“Landasan hukum kita sudah berusia hampir empat dekade. Penyesuaian ini adalah momentum penting agar sektor swasta siap menopang target Indonesia Emas 2045,” ujar Anindya di hadapan para legislator.

Guna merespons tantangan tersebut, Kadin merumuskan empat pilar utama transformatif. Fokus pertama menyasar penguatan ekosistem UMKM, di mana sekitar 63 juta unit usaha pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) ditargetkan langsung terintegrasi ke dalam jaringan pembinaan Kadin. Langkah ini dirancang untuk mempermudah akses pelatihan, pembiayaan, hingga kemitraan industri.

Pilar kedua menekankan penciptaan lapangan kerja berkualitas melalui standardisasi pendidikan vokasi dan sertifikasi profesi. Pilar ketiga berfokus pada perluasan penetrasi produk lokal ke pasar internasional. Sementara pilar terakhir mengukuhkan posisi Kadin sebagai satu-satunya wadah induk organisasi pengusaha yang diakui negara.

“Kami ingin memastikan seluruh elemen bisnis, dari skala mikro hingga korporasi besar, mendapatkan pelindungan dan fasilitas ekspansi yang setara,” tambah Anindya.

Secara rinci, berikut 12 poin krusial yang diajukan Kadin Indonesia kepada DPR RI:

  • Menempatkan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis dan independen.

  • Menetapkan Kadin sebagai satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional hingga daerah.

  • Memperkuat peran konsultatif Kadin dalam perumusan kebijakan ekonomi, Musrenbang, RPJMN, hingga RUU teknis.

  • Melibatkan Kadin secara aktif dalam pembahasan alokasi APBN dan APBD sektor perekonomian.

  • Mengoptimalkan skema pendanaan organisasi melalui fasilitas deductible, super deduction, insentif PPh, dan hibah transparan.

  • Membuka akses pertukaran data ekonomi yang terintegrasi antara pemerintah dan Kadin.

  • Memberikan kewenangan pembinaan, akreditasi, serta pengukuhan asosiasi bisnis kepada Kadin.

  • Mendorong standardisasi dokumen perdagangan internasional, Surat Keterangan Asal (SKA), dan sertifikasi.

  • Menerapkan sistem keanggotaan otomatis berbasis NIB untuk pembinaan UMKM secara inklusif.

  • Membentuk forum penyelesaian sengketa bisnis mandiri melalui mekanisme arbitrase dan mediasi.

  • Memperkuat kompetensi tenaga kerja nasional lewat pemagaran vokasi dan pendampingan pekerja migran.

  • Memperluas diplomasi ekonomi global memanfaatkan jaringan ITPC, atase perdagangan, serta IndCham.

Langkah responsif Kadin ini diharapkan mampu memperkokoh iklim investasi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *