RISKS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 22 September 2026.
Sanksi pemutusan akses platform digital disiapkan jika kewajiban pendaftaran diabaikan hingga 1 Oktober 2026.
Sejumlah platform populer terancam blokir, mendominasi sektor transportasi seperti aplikasi PO Haryanto Online, PO Handoyo, dan Rosalia Indah Transport.
Selain itu, teguran ditujukan kepada PT Sriwijaya Air, aplikasi Sudiro Tungga Jaya, situs rotio.id dari PT Sebastian Citra Indonesia, serta aplikasi Fatsecret milik Secret Industries Pty Ltd.
Tindakan tegas ini diambil karena ketujuh entitas belum menyelesaikan pendaftaran, meskipun peringatan pertama telah dikirim sejak 16 September 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan aturan ini berlaku mengikat bagi setiap penyedia layanan digital di Indonesia.
“Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander.
Di sisi lain, Komdigi mengapresiasi Pelita Air dan Shopify Inc yang beritikad baik mengonfirmasi komitmen pendaftaran mereka.
Pengawasan ketat ini dilakukan demi menjamin legalitas operasional serta kepastian hukum bagi masyarakat pengakses layanan digital.






