RISKS.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan tanggapan resmi mengenai tuntutan serikat buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9,5 persen. P
ihak pengusaha menekankan bahwa kebijakan penyesuaian upah harus memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi serta tingkat produktivitas tenaga kerja nasional secara objektif.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa laju kenaikan upah yang melampaui produktivitas berisiko memberatkan dunia usaha dan merusak daya saing industri nasional di pasar global.
Sebagai perbandingan, Bob menyoroti indikator ekonomi dan skema pengupahan yang diterapkan oleh Vietnam.
“Tapi kita contoh aja lah Vietnam tahun 2026 itu kan angkanya terbuka semua. Naiknya di Vietnam berapa, 7,2%. Pertumbuhan ekonominya 8%. Pertumbuhan produktivitasnya 10%,” kata Bob Azam dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Bob, pengusaha di negara tetangga tersebut masih memiliki margin keuntungan karena persentase kenaikan gaji berada di bawah peningkatan produktivitas.
Sebaliknya, jika laju kenaikan upah lebih tinggi dibanding pertumbuhan produktivitas dan ekonomi, sektor usaha berpotensi mengalami defisit biaya operasional.
Kondisi tersebut dinilai dapat merosotkan tingkat kompetitif Indonesia di mata investor secara berulang.
Guna keluar dari persoalan ini, APINDO mendorong agar pemerintah dan pelaku industri memfokuskan perhatian pada program peningkatan keahlian para pekerja.
“Jadi kita bukan anti kenaikan upah, tapi kalau menaikkan upah, produktivitasnya segera dinaikkan. Nah sekarang menaikkan produktivitas apa? Ya pelatihan. Nah ini lingkaran setan ini harus bisa kita putus gitu, dengan menyediakan dana pelatihan,” tegas Bob.
Selain peningkatan kapasitas buruh, APINDO turut menyoroti pentingnya kepastian formula penetapan upah minimum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Formula yang konsisten sangat dibutuhkan agar para investor dapat mengkalkulasikan proyeksi biaya operasional jangka panjang.
Perubahan rumus pengupahan yang terjadi setiap tahun dinilai hanya memicu ketidakpastian pasar.
Terkait besaran variabel alfa yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja, APINDO menilai nilainya perlu disesuaikan dengan tingkat pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.
Penerapan alfa di angka 0,8 secara merata dianggap sangat memberatkan, terutama bagi industri padat karya.
“Padat karya itu hanya mampu 0,1 sampai 0,3. Lebih dari itu padat karya itu heads up. Heads up, tutup aja. Nggak akan mampu aja,” ujar Bob.






