RISKS.ID – Pemerintah tengah mengkaji skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun melalui koperasi sebagai unit layanan jasa.
Kebijakan ini disiapkan guna mendongkrak daya saing lembaga perkoperasian agar mampu bersaing langsung dengan sektor perbankan nasional.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pembahasan skema baru tersebut sedang dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
Rencana strategis ini dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry Juliantono.
Ia optimistis pembaruan regulasi ini dapat menciptakan kesetaraan dalam industri keuangan domestik.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” tambah Ferry.
Selain mengatur mekanisme layanan keuangan, RUU Perkoperasian mengusulkan pembentukan badan pengawas eksternal di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi ini juga memperluas kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin dana simpanan masyarakat di koperasi.
Pemerintah menilai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berusia 34 tahun perlu diperbarui karena sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi modern.
“Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry.






