Over Alih Kredit Motor Honda, FIFGROUP Kembali Pidanakan Debiturnya

Over Alih Kredit

MALANG – Tindakan over alih kredit sepeda motor Honda yang dilakukan nasabah FIFGROUP kembali terjadi. Kali ini, kasus tersebut terjadi di wilayah Malang, Jawa Timur.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan FIFGROUP, Senin 9 September 2024, tindakan over alih kredit dilakukan oleh debitur berinisial SH dan CU di wilayah Kepanjen, Malang, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula ketika terlapor CU dan SH, bertindak sebagai debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan FIFGROUP Cabang Kepanjen, tepatnya di Jl. Kawi Ruko No.10b, Banurejo, Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Masing-masing pada tanggal 16 Maret 2024 dan 21 September 2023.

Objek pembiayaan adalah unit sepeda motor merk Honda tipe PCX dengan nomor polisi N 3845 EGA), dan BeAT bernomor polisi N 4557 EGI.

Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjamkan identitasnya kepada oknum berinisial YT yang saat ini masuk ke dalam Dalam Pencarian Orang (DPO), untuk mengajukan kredit sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Kepanjen.

Tidak hanya itu, setelah sepeda motor diterima, pelaku langsung memberikannya kepada YT dengan iming-iming uang masing-masing sebesar Rp5 juta.

Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.

Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Suprapto, Kepala FIFGROUP Cabang Kepanjen, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.

“Kami akan konsisten mengawal kasus ini sampai dengan putusan PN Kabupaten Malang. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi debitur bahwa wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama akan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Suprapto.

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara,” pungkas Suprapto.

FIFGROUP menghimbau kepada seluruh konsumen untuk selalu berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung datang ke kantor FIFGROUP terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *