RISK.ID, Jakarta – Bank DKI resmi meluncurkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob), sebuah kartu pintar yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi di Jakarta, termasuk Transjakarta, MikroTrans (JakLingko), LRT, MRT, dan Commuter Line (KRL).
Peluncuran kartu ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan layanan transportasi umum gratis bagi 15 kategori warga.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, mengatakan bahwa kartu JakMob adalah wujud komitmen perusahaan dalam mendorong inklusi sosial serta kemudahan mobilitas masyarakat.
“Kami percaya bahwa akses transportasi yang merata dan terjangkau dapat membuka lebih banyak peluang ekonomi dan sosial. Bank DKI akan terus berkontribusi dalam menyediakan layanan publik yang bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Agus, Rabu (14/5/2025), sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemprov DKI.
Kartu JakMob mendukung sistem pembayaran non-tunai untuk layanan Transjakarta dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta. Selain itu, kartu ini juga dirancang untuk mendorong literasi keuangan digital karena telah terintegrasi dengan data kependudukan serta status penerima manfaat.
Agus menambahkan, peluncuran JakMob menjadi bukti nyata sinergi antara sektor perbankan dan transportasi dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menyatakan bahwa kartu JakMob merupakan dukungan konkret terhadap program kerja Pemprov DKI.
“Kami berharap kartu ini memberikan manfaat maksimal bagi warga Jakarta, khususnya bagi 15 golongan masyarakat yang berhak atas layanan transportasi gratis,” ujar Arie.
Kartu JakMob memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang melalui aplikasi. Selain kartu fisik, pengguna juga dapat memanfaatkan aplikasi JakLingko jika kartu tidak dibawa.
Adapun 15 kategori masyarakat penerima layanan transportasi gratis meliputi, ASN Pemprov DKI, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, tim penggerak PKK/juru pemantau jentik, buruh dengan upah setara UMP, lansia (60 tahun ke atas), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, warga ber-KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri. (*)





