Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tanggapi Kesepakatan Pengelolaan Data Pribadi RI–AS

JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bisa mengerti adanya peningkatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kami juga sepakat dengan banyak pandangan dari  berbagai perspektif, bahwa kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika, banyak isu yang harus diwaspadai; baik untuk kepentingan end user, petani, sektor UKM-UMKM, entitas BUMN, dan makro ekonomi secara keseluruhan.

Salah satu isu yang kami khawatirkan adalah adanya perlindungan data pribadi, yang ternyata menjadi substansi dalam perjanjian dagang tersebut. Oleh karena itu, kami menyampaikan keprihatinan mendalam terkait klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU PDP berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia

Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA) yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

Yurisdiksi dan Akses Hukum Konsumen Indonesia berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS.

Potensi Penyalahgunaan Data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data.

Langkah Nyata yang dapat Diambil Konsumen

1.Saring Kebijakan Privasi Baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan. Pastikan ada klausul transfer data ke luar negeri dan opsi opt-out.

2.Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor Menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.

3.Gunakan Enkripsi dan VPN Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.

4.Batasi Izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.

5.Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

Laporkan Segera Jika Terjadi Insiden Adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat.

Tuntutan FKBI kepada Pemerintah

  1. Perjelas Mekanisme Pengaduan dan Ganti Rugi. Tetapkan prosedur lintas negara yang menjamin hak konsumen untuk mendapat respons cepat dan kompensasi jika terjadi pelanggaran.
  2. Terapkan Standar Kontrak Pelindung Data. Gunakan Standard Contractual Clauses yang mengikat pihak AS mematuhi prinsip-prinsip UU PDP Indonesia.
  3. Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan. Bentuk dewan pengawas independen multistakeholder untuk memonitor implementasi dan meninjau dampak kesepakatan secara berkala.

“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus Abadi.

Artikel Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tanggapi Kesepakatan Pengelolaan Data Pribadi RI–AS pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *