Arti Dinonaktifkan bagi Lima Anggota DPR Menurut Undang-Undang dan Pandangan Ahli

JAKARTA – Sejumlah anggota DPR RI secara resmi dinonaktifkan oleh partai politik mereka masing-masing setelah pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik hingga berujung aksi demo dan amuk massa.

Lima anggota DPR periode 2024–2029 yang dimaksud adalah:

  • Ahmad Sahroni (NasDem)
  • Nafa Urbach (NasDem)
  • Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
  • Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
  • Adies Kadir (Golkar)

Lantas, apa sebenarnya arti kata dinonaktifkan dalam konteks ini? Bagaimana penjelasannya menurut Undang-Undang MD3?

Berawal dari Partai NasDem yang lebih dulu mengambil langkah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim karena keduanya dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyinggung serta mencederai perasaan rakyat, sehingga dianggap menyimpang dari perjuangan partai.

Kemudian langkah serupa dilakukan PAN terhadap Eko Patrio, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Sekjen PAN, serta Uya Kuya yang duduk di Komisi IX DPR.

Disusul oleh partai Golkar yang memutuskan menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir setelah pernyataannya soal tunjangan DPR viral dan menuai kecaman publik.

Ketiga partai tersebut menegaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga marwah partai sekaligus merespons aspirasi masyarakat.

Istilah Dinonaktifkan dalam Perspektif UU MD3

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyebut penonaktifan anggota DPR penting dilakukan demi menjaga marwah lembaga legislatif. Dilansir dari http://beritasatu.com.

Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Anggota yang dinonaktifkan tidak lagi bisa beraktivitas di DPR dan tidak memperoleh fasilitas yang melekat.

“Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” ujarnya, dikutip Senin, 1 September 2025.

Namun, jika merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, istilah penonaktifan tidak dikenal. Dalam UU MD3, perubahan status anggota DPR hanya melalui tiga mekanisme:

Pemberhentian antarwaktu (PAW) – berlaku jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Penggantian antarwaktu (PAW) – dilakukan berdasarkan keputusan partai politik.

Pemberhentian sementara – jika anggota menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau tindak pidana khusus.

Dengan demikian, penonaktifan oleh partai politik tidak otomatis mengubah status hukum anggota DPR.

Senada dengan pernyataan dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang menegaskan istilah nonaktif tidak dikenal dalam UU MD3.

Menurutnya, langkah partai menonaktifkan kader hanyalah kebijakan internal dan tidak berdampak pada keanggotaan DPR.

“Mereka masih sah sebagai anggota DPR, tetap berhak menerima gaji dan fasilitas,” jelas Titi.

Ia menilai, demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, lebih terhormat jika anggota DPR yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.

Langkah itu dinilai memberi kepastian hukum sekaligus menunjukkan sikap etis serta tanggung jawab kepada publik.

 

 

Artikel Arti Dinonaktifkan bagi Lima Anggota DPR Menurut Undang-Undang dan Pandangan Ahli pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *