RISKS.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Selasa (23/12), harga emas Antam melonjak Rp59.000 dari sebelumnya Rp2.502.000 menjadi Rp2.561.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan dan kini berada di level Rp2.420.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen bagi non-NPWP. Adapun PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa adalah sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.330.500
Harga emas 1 gram: Rp2.561.000
Harga emas 2 gram: Rp5.062.000
Harga emas 3 gram: Rp7.568.000
Harga emas 5 gram: Rp12.580.000
Harga emas 10 gram: Rp25.105.000
Harga emas 25 gram: Rp62.637.000
Harga emas 50 gram: Rp125.195.000
Harga emas 100 gram: Rp250.312.000
Harga emas 250 gram: Rp625.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.250.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.501.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan tersebut disertai dengan bukti potong PPh 22.






