RISKS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yakni Miranti Afriana (MA), positif menggunakan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan selain Miranti, mantan bawahan Didik bernama Aipda Dianita Agustina (DA) juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” kata Eko di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Setelah hasil uji laboratorium keluar, kedua perempuan tersebut menjalani asesmen. Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Didik Jadi Tersangka
Sementara itu, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.
Menurut Eko, narkoba tersebut disimpan dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan terungkap Miranti atas perintah suaminya menghubungi Dianita untuk mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di daerah Tangerang.
Tanpa merasa curiga, Dianita melaksanakan perintah tersebut. “Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.






