RISKS.ID – Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan karena terkendala dokumen administrasi, terutama kendaraan bekas yang belum dibalik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari mengatakan program itu juga bertujuan menata ulang database kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.
“Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau,” ujar Ninno di Pekanbaru, Senin (11/5).
Kebijakan tersebut disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Bapenda Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja Riau.
Ninno mengapresiasi sinergi antarlembaga yang dinilai berhasil menjawab persoalan administrasi kendaraan bermotor yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Jeki Rahmat Mustika menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Samsat Nasional yang digelar di Semarang.
Menurut dia, kebijakan ini menjadi jalan keluar atas banyaknya kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN), sehingga identitas kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.
Meski demikian, dia menegaskan program tersebut hanya bersifat sementara dengan masa berlaku selama satu tahun hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah berharap masyarakat segera memanfaatkan kemudahan tersebut untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan mereka.
“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” tegas dia.
Polda Riau juga mengingatkan bahwa sanksi administratif akan diberlakukan pada 2027 bagi kendaraan yang belum melakukan balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.






