Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang, Pemerintah Cari Formula yang Tak Bebani Industri

bahlil lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: BPMI Sekpres

RISKS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda penerapan kenaikan tarif royalti tambang untuk sejumlah komoditas mineral, mulai dari tembaga, timah, nikel, emas, hingga perak.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha dan publik terkait rencana perubahan tarif royalti sektor pertambangan.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5).

Menurut dia, pemerintah kini tengah menyusun formulasi baru yang dapat memberikan keuntungan bagi negara tanpa membebani pelaku usaha pertambangan.

Bahlil menegaskan pembahasan mengenai perubahan tarif royalti hingga kini masih berada pada tahap sosialisasi dan belum menjadi keputusan final pemerintah.

Dia menjelaskan sidang dengar pendapat yang digelar pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti hanya bertujuan menyerap masukan dari berbagai pihak.

“Target Juni masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara bisa kita optimalkan,” kata dia.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Senin pagi.

IHSG dibuka turun 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94.

Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas Hari Rachmansyah menilai pergerakan IHSG dalam beberapa hari ke depan akan sangat dipengaruhi dinamika geopolitik global serta arah kebijakan royalti komoditas tambang.

Menurut dia, pasar mulai merespons serius rencana perubahan tarif royalti karena sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.

Hari menjelaskan komoditas emas menjadi sektor yang mengalami kenaikan tarif paling signifikan secara persentase, terutama pada batas bawah royalti yang disebut meningkat hingga 100 persen.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberi tekanan tambahan bagi industri tambang emas di tengah harga emas global yang masih berada pada level tinggi.

Sementara itu, komoditas timah disebut menjadi sektor yang paling terdampak secara keseluruhan karena kenaikan tarif royalti terjadi pada kedua sisi rentang tarif yang diusulkan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *