RISKS.ID – Aktivitas transaksi aset kripto di Indonesia mengalami perlambatan sepanjang Maret 2026. Namun, kondisi itu dinilai bukan karena minat investor melemah, melainkan dampak tekanan global yang masih membayangi pasar aset berisiko.
Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan, perlambatan transaksi kripto dipengaruhi meningkatnya sentimen risk-off global. Investor disebut cenderung lebih berhati-hati di tengah tingginya volatilitas pasar dan ketidakpastian ekonomi global.
“Investor saat ini lebih defensif karena volatilitas masih tinggi, ketidakpastian geopolitik meningkat, dan arah kebijakan suku bunga The Fed masih menjadi perhatian utama pasar,” ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).
Menurut dia, kondisi tersebut tidak menunjukkan investor meninggalkan pasar kripto sepenuhnya. Banyak pelaku pasar masih bertahan di ekosistem aset digital, namun mengubah strategi investasi mereka.
“Yang terjadi adalah pergeseran strategi. Sebagian investor mulai mengurangi eksposur pada aset yang lebih spekulatif dan memilih aset yang lebih likuid atau stabil seperti Bitcoin, Ethereum, stablecoin, hingga aset berbasis emas. Ini lebih tepat dibaca sebagai fase wait and see,” tambah dia.
Pernyataan tersebut menanggapi pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya menilai pasar aset kripto Indonesia sedang menghadapi tekanan.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 yang digelar Selasa (5/5), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyebut penurunan transaksi terjadi akibat normalisasi pasar setelah lonjakan harga pasca-halving Bitcoin pada 2024.
“Ini menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental. Kondisi ini juga sejalan dengan pasar global, di mana market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high sebesar 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026,” kata Adi.
Data OJK menunjukkan transaksi kripto Indonesia pada Maret 2026 mencapai Rp28,04 triliun. Nilai tersebut terdiri dari transaksi pasar spot sebesar Rp22,24 triliun dan derivatif Rp5,8 triliun.
Secara bulanan, nilai perdagangan aset kripto domestik turun 4,7 persen dari Rp24,33 triliun pada Februari 2026 menjadi Rp22,24 triliun pada Maret 2026.
Meski demikian, total transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga Maret 2026 masih mencapai Rp75,83 triliun.
Di sisi lain, jumlah konsumen kripto Indonesia terus meningkat. Per Maret 2026, OJK mencatat jumlah investor kripto telah mencapai 21,37 juta akun atau naik tipis dibanding bulan sebelumnya.
Calvin menilai data tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital masih terjaga meski pasar sedang berada dalam fase konsolidasi.
“Masih ada kepercayaan dari masyarakat bahwa pasar kripto bisa memberikan dampak positif bagi portofolio investasi mereka. Kenaikan jumlah investor di tengah fase konsolidasi menunjukkan masyarakat masih melihat kripto sebagai peluang investasi,” ujar dia.
Untuk kuartal II 2026, Tokocrypto memproyeksikan prospek perdagangan kripto berpotensi membaik secara bertahap, terutama setelah Bitcoin kembali menembus level psikologis 80.000 dolar AS pada awal Mei 2026.
Menurut Calvin, Bitcoin masih menjadi indikator utama sentimen pasar kripto global.
“Ketika BTC mampu bertahan di atas level penting seperti kisaran 78.000 hingga 80.000 dolar AS, kepercayaan investor biasanya mulai membaik. Namun pasar masih akan sangat dipengaruhi faktor makro seperti inflasi, geopolitik, dan kebijakan moneter global,” jelas dia.
Selain itu, Tokocrypto melihat sejumlah faktor yang dapat mendorong pemulihan pasar kripto nasional. Faktor tersebut antara lain kejelasan arah suku bunga The Fed, meredanya tensi geopolitik, meningkatnya likuiditas global, hingga kebijakan pajak kripto yang lebih kompetitif.
Calvin menegaskan kebijakan pajak menjadi salah satu aspek penting untuk memperkuat ekosistem aset kripto nasional.
“Pajak yang lebih kompetitif akan membantu meningkatkan daya tarik transaksi melalui exchange resmi di dalam negeri. Ini penting agar aktivitas perdagangan tetap berada di platform yang diawasi regulator,” kata dia.
Dari sisi regulasi, OJK juga terus memperkuat pengawasan industri aset kripto melalui penerapan standar Know Your Customer (KYC), Know Your Transaction (KYT), Customer Due Diligence (CDD), hingga Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, sistem whitelist aset kripto tetap diterapkan untuk membatasi aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia guna meminimalkan risiko bagi investor.
Calvin pun mengingatkan investor ritel agar tetap disiplin menghadapi kondisi pasar yang masih fluktuatif.
“Dalam kondisi pasar yang menurun, fokus utama investor sebaiknya bukan mengejar keuntungan cepat, tetapi menjaga modal dan mengelola risiko. Hindari keputusan emosional, batasi penggunaan leverage, pahami aset sebelum bertransaksi, dan gunakan platform resmi yang diawasi regulator,” tutup dia.






