RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan tetap mewaspadai potensi risiko perburukan kredit dalam program kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen.
Dalam program tersebut, bank diminta menyiapkan pencadangan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kredit bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bank juga harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5C, yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy dalam proses penyaluran kredit.
“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
OJK menilai langkah pemerintah menghadirkan program kredit rakyat bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.
Program kredit usaha rakyat yang diinisiasi pemerintah juga dinilai menjadi peluang bisnis berkelanjutan bagi perbankan, terutama untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok unbankable yang selama ini sulit memperoleh akses kredit formal.
Meski demikian, Dian menegaskan perbankan tetap harus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko agar program tersebut berjalan sehat dan berkelanjutan sesuai risk appetite serta kemampuan masing-masing bank.
“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” ujar dia.
Di sisi lain, OJK mencatat rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 berada di level 8,76 persen. Angka tersebut turun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.
Penurunan tersebut didorong turunnya rata-rata suku bunga kredit produktif, baik kredit modal kerja maupun kredit investasi secara tahunan.
Suku bunga kredit modal kerja tercatat turun 67 basis poin menjadi 8 persen, sedangkan kredit investasi turun 68 basis poin menjadi 7,90 persen.
Penurunan suku bunga kredit rupiah juga sejalan dengan turunnya rata-rata tertimbang dana pihak ketiga (DPK) rupiah sebesar 55 basis poin menjadi 2,66 persen.
Kondisi tersebut turut dipengaruhi penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Penurunan terakhir BI Rate sendiri terjadi pada September 2025.
Menurut Dian, secara umum penurunan BI Rate biasanya akan diikuti penyesuaian suku bunga kredit oleh perbankan.
Karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun, meski besar penurunannya akan berbeda pada tiap bank tergantung strategi bisnis dan struktur biaya masing-masing.
“Untuk itu, perbankan perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah sehingga akan menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga kredit. Selain itu, upaya penurunan lebih lanjut suku bunga diharapkan juga tetap memperhatikan kondisi geopolitik dan dinamika ekonomi global,” kata dia.






