RISKS.ID – Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026 yang berlangsung pada Selasa-Rabu (19-20/5/2026).
Selain BI-Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen serta lending facility menjadi 6 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI secara daring di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Perry, keputusan tersebut sejalan dengan arah kebijakan moneter BI pada 2026 yang difokuskan pada stabilitas ekonomi atau pro-stability guna memperkuat ketahanan eksternal Indonesia dari tekanan global.
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional atau pro-growth.
BI juga memastikan kebijakan makroprudensial longgar akan terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
Langkah agresif BI menaikkan suku bunga acuan terjadi di tengah tekanan nilai tukar rupiah yang sebelumnya sempat menyentuh level terendah sepanjang sejarah di kisaran Rp17.600 per dolar Amerika Serikat (AS).






