RISKS.ID – Bank Indonesia memperkuat skema insentif likuiditas untuk perbankan setelah menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps). Langkah tersebut dilakukan agar kenaikan suku bunga kredit bank tetap terkendali dan tidak membebani dunia usaha maupun masyarakat.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Dhaha P. Kuantan mengatakan penguatan dilakukan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) berbasis selisih atau spread antara BI-Rate dan suku bunga kredit bank.
Menurut dia, melalui mekanisme tersebut bank akan lebih berhati-hati dalam menyesuaikan bunga kredit setelah BI-Rate naik.
“Harapannya saat BI-Rate kemarin disesuaikan 50 basis poin (bps), bank-bank itu tidak langsung menaikkan suku bunga kredit,” kata Dhaha dalam diskusi bersama media di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Sebagai informasi, KLM merupakan insentif yang diberikan bank sentral melalui pengurangan giro bank di BI dalam pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM).
Dhaha menjelaskan, sebelumnya insentif KLM interest rate channel dihitung berdasarkan elastisitas antara BI-Rate dan suku bunga kredit baru. Namun mulai 1 Agustus 2026, skema baru akan menggunakan spread antara BI-Rate dan bunga kredit baru.
Dalam mekanisme terbaru tersebut, bank yang mampu menjaga spread bunga kredit di bawah 3 persen terhadap BI-Rate berpeluang memperoleh insentif maksimal sebesar 100 bps atau setara 1 persen dari dana pihak ketiga (DPK).
Sementara itu, spread 3 persen hingga kurang dari 6 persen memperoleh insentif 40 bps. Spread 6 persen hingga kurang dari 10 persen memperoleh 10 bps, sedangkan spread di atas 10 persen tidak mendapatkan insentif.
BI berharap penguatan skema interest rate channel itu mampu memperbaiki transmisi kebijakan suku bunga sehingga kenaikan bunga kredit tetap manageable dan pertumbuhan kredit tetap terjaga.
Selain interest rate channel, BI juga memperluas KLM lending channel menjadi financing channel melalui penambahan instrumen pembiayaan nontradisional.
Dalam skema baru tersebut, kepemilikan surat berharga korporasi maupun surat berharga syariah korporasi yang ditetapkan BI dapat dihitung sebagai bagian pembiayaan untuk sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan pembiayaan berkelanjutan.
Dhaha menyebut langkah itu diambil karena pertumbuhan pembiayaan UMKM dinilai masih terbatas sehingga ruang ekspansi masih terbuka lebar.
BI mempertahankan besaran insentif financing channel maksimal sebesar 4,5 persen dari DPK, termasuk tambahan insentif pembiayaan nontradisional hingga 1 persen dari DPK.
Tak hanya itu, BI juga menambahkan channel baru berupa financing to funding channel untuk memperkuat sumber pendanaan bank di luar DPK.
Melalui skema tersebut, bank yang mampu meningkatkan sumber pendanaan non-DPK dan memenuhi rasio intermediasi makroprudensial (RIM) sesuai ketentuan BI berpeluang memperoleh tambahan insentif hingga 0,5 persen.
“Karena pendanaan non-DPK itu kan butuh effort atau upaya bagi bank-bank. Sehingga kalau mereka melakukan inovasi-inovasi ke arah sana, itu kita bisa memberikan insentif,” ujar Dhaha.
Sebelumnya, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026, BI memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen. Kenaikan ini menjadi penyesuaian pertama setelah bunga acuan ditahan di level 4,75 persen sejak September 2025.
Sepanjang 2025, BI tercatat telah memangkas suku bunga acuan sebanyak lima kali dengan total penurunan mencapai 125 bps.
Berdasarkan data BI, kredit perbankan pada April 2026 tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibanding Maret 2026 sebesar 9,49 persen yoy.
Pada periode yang sama, suku bunga kredit tercatat sebesar 8,73 persen, sedangkan bunga deposito tenor satu bulan berada di level 4,16 persen.
BI memproyeksikan pertumbuhan kredit sepanjang 2026 tetap berada di kisaran 8-12 persen.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo juga meminta perbankan meningkatkan efisiensi agar tidak menaikkan bunga kredit secara agresif setelah BI-Rate naik.
“Kami meminta bank-bank juga meningkatkan efisiensi supaya jangan menaikkan suku bunga kredit. Efisiensi harus ditingkatkan supaya betul-betul mendorong kredit,” kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).






