Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up di BGN, Ini Daftarnya

dadan hindayana
Foto: BGN.GO.ID

RISKS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

Dugaan penggelembungan harga tersebut mencakup pengadaan sepeda motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi yang dinilai tidak mendukung kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

“Mark up harga pengadaan tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (4/6).

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Menurut penyidik, pembayaran dilakukan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, dalam pengadaan tersebut ditemukan indikasi penggelembungan harga.

Tak hanya motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Temuan serupa juga ditemukan dalam pengadaan 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi yang disebut tidak sesuai kebutuhan dan diduga mengalami penggelembungan harga.

Selain dugaan mark up, penyidik juga mengungkap adanya intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak disusun berdasarkan kebutuhan operasional yang sebenarnya di lapangan.

“Penyusunan KAK tidak dilakukan sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program, melainkan diarahkan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Kejagung juga mendalami dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga penunjukan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan memberikan keuntungan ekonomi yang sangat besar kepada pihak-pihak tertentu.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik dan auditor terkait.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *