RISKS.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.
Pantauan di lokasi pada Rabu (3/6), Dadan keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan kaus hitam. Dia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Saat sejumlah wartawan memanggil namanya, Dadan tidak memberikan komentar dan langsung berjalan menuju kendaraan tahanan.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan serupa saat keluar dari area pemeriksaan.
Penahanan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyelidikan perkara yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Sejak pagi, area kantor BGN tampak dijaga ketat oleh aparat keamanan. Aktivitas pegawai juga terlihat terbatas selama proses penggeledahan berlangsung. Sebagian besar pegawai yang berada di lokasi memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, dia belum merinci perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Nanti secara resmi akan dirilis,” kata Jeffry saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak keamanan di sekitar kantor BGN, sejumlah pimpinan lembaga tersebut disebut sedang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat, untuk menghadiri kegiatan yang menghadirkan motivator internasional Tony Robbins.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada ketiga mantan pejabat BGN tersebut. Publik masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik terkait kasus yang sedang diusut.






