Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1,2 Kuadriliun, OJK Ungkap Rincian Raport Merah Hijau Sektor Finansial Non-Bank

asuransi
Foto: bigstock

RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis laporan terbaru mengenai performa industri keuangan non-bank nasional. Hingga April 2026, total aset industri asuransi tercatat berhasil menembus angka Rp 1,2 kuadriliun atau tepatnya Rp 1.202,16 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini mencerminkan kondisi industri yang secara umum masih cukup solid.

Bacaan Lainnya

“Aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp 1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen year-on-year,” ujar Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dia menuturkan, total capaian tersebut ditopang oleh aset asuransi komersial yang mendominasi sebesar Rp 984,20 triliun, atau tumbuh 4,65 persen yoy. Sebaliknya, kinerja kurang menggembirakan terjadi pada aset asuransi nonkomersial yang justru mengalami kontraksi sebesar 1,95 persen yoy menjadi senilai Rp 217,96 triliun.

Dinamika Premi dan Rasio Kesehatan Asuransi

Menilik kinerja asuransi komersial secara lebih mendalam, Ogi mengatakan pendapatan premi di sektor ini menyentuh angka Rp 116,01 triliun per April 2026. Hasil ini menandakan adanya penurunan tipis sebesar 0,36 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Secara rinci, pendapatan tersebut disumbang oleh premi asuransi jiwa yang tumbuh positif 3,28 persen yoy dengan nilai Rp 62,58 triliun. Namun, tren positif ini tertahan oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang terkoreksi cukup dalam, yakni terkontraksi sebesar 4,32 persen yoy menjadi Rp 53,43 triliun.

Kendati ada fluktuasi pada pendapatan premi, OJK memastikan tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia masih berada di zona aman. Secara agregat, kedua sektor tersebut masing-masing mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 476,11 persen dan 311,74 persen. Angka ini kokoh berdiri jauh di atas ambang batas minimal (threshold) ketentuan regulator yang sebesar 120 persen.

Sektor Dana Pensiun dan Penjaminan

Beralih ke industri dana pensiun, OJK mencatat total aset sektor ini tumbuh melesat sebesar 6,12 persen yoy, sehingga totalnya menjadi Rp 1,69 kuadriliun per April 2026. Meski tumbuh tinggi, laju pertumbuhan ini sebenarnya mulai melambat jika dibandingkan dengan performa pada Maret 2026 yang sempat menyentuh angka 10,54 persen yoy.

Aset dana pensiun ini terdiri atas program pensiun sukarela senilai Rp 410,14 triliun (naik 5,63 persen yoy) serta program pensiun wajib yang melonjak signifikan sebesar 10,13 persen yoy hingga menyentuh Rp 1,28 kuadriliun.

Kondisi kontras justru membayangi industri penjaminan nasional. Sektor ini harus rela mengalami penurunan nilai aset sebesar 1,28 persen yoy pada April 2026. Padahal, pada bulan Maret 2026 sebelumnya, industri penjaminan masih mampu mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 0,77 persen yoy.

“Pada perusahaan penjaminan, pada April 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 1,28 persen yoy menjadi Rp 46,73 triliun,” pungkas Ogi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *