RISKS.ID – Pemerintah mengambil langkah tegas demi melindungi para peternak ayam petelur rakyat dari jerat kerugian akibat permainan harga di pasar.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa transaksi pembelian telur ayam ras di tingkat peternak kini wajib mengacu pada harga acuan pembelian (HAP) yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 26.500 per kilogram (kg).
Aturan baru ini tidak main-main. Pemerintah bahkan menerjunkan aparat penegak hukum untuk mengawasi pergerakannya di lapangan.
“Merespons aspirasi peternak, harga acuan pembelian atau HAP di tingkat peternak sebesar Rp 26.500 per kilogram wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri,” tegas Mentan dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.
Amran menyampaikan bahwa angka HAP Rp 26.500 per kg tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam dialog antara pemerintah dan perwakilan peternak ayam petelur rakyat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Demi memastikan kebijakan ini berjalan efektif di seluruh lini, Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengirimkan surat imbauan resmi dengan tembusan langsung kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Langkah ini diambil guna mengawal ketat penerapan HAP di lapangan sekaligus membentengi peternak dari praktik spekulan yang merugikan.
Kebijakan wajib patuh HAP Rp 26.500 per kg ini menyasar seluruh elemen pembeli, mulai dari pengepul hingga pedagang besar. Tak hanya mengunci harga jual, pemerintah juga berupaya meringankan beban operasional peternak dari sisi hulu. Salah satunya dengan menggelontorkan program penyaluran jagung melalui mekanisme program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) demi menekan tingginya biaya pakan.
Dari sisi hilir, Amran juga membawa angin segar terkait penyerapan hasil panen. Dia mendorong adanya peningkatan frekuensi serapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika sebelumnya penyerapan hanya dilakukan satu kali seminggu, kini digenjot menjadi tiga kali seminggu.
Terkait rencana ekspansi serapan ini, Amran menyebut dirinya telah berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan Kepala BGN, Nanik S. Deyang.
Langkah perlindungan Kementan bahkan menyentuh ranah makro ekonomi. Kementan diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Isinya, meminta agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi. Strategi ini dipasang guna memagari usaha rakyat agar tidak tergilas oleh tekanan dan dominasi investor-investor bermodal besar.
Amran menuturkan, rentetan kebijakan sistematis ini merupakan bentuk komitmen konkret negara dalam memperkuat sektor perunggasan nasional dari hulu hingga hilir.
“Pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga. Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain,” puji Amran. “Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi,” tambah dia.
Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan menegaskan komitmennya untuk terus hadir mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat, memperketat pengawasan, serta menjaga soliditas koordinasi lintas lembaga.
Seluruh pihak, mulai dari pedagang hingga pengepul, diwanti-wanti untuk tidak melanggar ketentuan batas bawah ini. Jika nekat membeli di bawah Rp 26.500 per kg, Satgas Pangan dipastikan akan langsung turun tangan melakukan penindakan.
Keputusan berani yang diambil Mentan Amran ini langsung mendapat sambutan hangat dari pelaku usaha. Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, yang mewakili seluruh asosiasi dan koperasi peternak layer nasional, mengapresiasi penuh ketegasan pemerintah.
Dia menitikberatkan bahwa mulai saat ini, sudah tidak ada lagi toleransi atau tawar-menawar bagi pihak mana pun yang mencoba membeli telur di bawah ketetapan HAP.
“Tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp 26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp 26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional,” cetus Yudianto dengan nada lantang. (*)






