Wamenko Otto Hasibuan: Paradigma Baru KUHP Fokus Cegah Kriminalitas

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan. Foto: Kemenko Kumham dan Imipas

RISKS.ID – Sistem hukum pidana di Indonesia kini tengah mengalami transformasi besar. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyatakan bahwa hukum pidana saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman atau balas dendam, melainkan lebih mengedepankan upaya pencegahan dan pembinaan.

Perubahan mendasar ini terjadi seiring dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang membawa pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di tanah air.

“Paradigma baru dalam KUHP dirancang agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar memberikan hukuman,” ujar Otto Hasibuan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6).

Otto menjelaskan, esensi dari KUHP baru ini berfokus pada langkah preventif, yaitu bagaimana caranya agar masyarakat sejak awal dapat dicegah untuk tidak melakukan tindak pidana. Namun, jika ada warga yang sampai terlanjur melakukan pelanggaran hukum, pendekatan yang diambil adalah pemulihan.

Pemerintah ingin memastikan bagaimana agar pelaku kejahatan tersebut dapat diperbaiki perilakunya melalui pembinaan yang tepat. Dengan begitu, mereka memperoleh kesempatan kedua untuk kembali membaur ke tengah masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya (residivisme).

Demi membumikan aturan baru ini, pemerintah gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Salah satunya lewat kunjungan kerja ke Provinsi Aceh melalui kegiatan Bincang Kebangsaan dan Ngopi Bareng Bang Otto yang digelar di Banda Aceh, Sabtu, 30 Mei 2026 lalu.

Dalam forum tersebut, Otto menekankan pentingnya penegakan hak asasi manusia (HAM) yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini termasuk di Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penegakan hukum daerah. Dia menyampaikan bahwa perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan hukum nasional.

Selain mengupas tuntas isu hukum dan HAM, dalam kunjungannya Otto juga menyoroti pentingnya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai fondasi utama menuju visi besar Indonesia Emas 2045.

Dia menyatakan dukungan penuhnya terhadap program pemenuhan gizi bagi generasi muda Indonesia melalui program makan bergizi. Langkah ini dinilai memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berdaya saing global.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur hukum dan ekonomi semata, tetapi juga dari kualitas generasi mudanya.

“Karena itu, program Makan Bergizi Gratis menjadi langkah strategis untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat, kuat, dan siap bersaing di masa depan,” tambah dia.

Agenda diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif tersebut dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, pengurus serta anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Aceh, hingga para pegiat hukum di wilayah Banda Aceh.

Acara ini sukses menjadi ruang dialog terbuka untuk membedah berbagai isu strategis kebangsaan, perkembangan hukum nasional, serta tantangan penegakan HAM di Indonesia.

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab langsung, para peserta memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan pandangan, kritik, serta masukan konstruktif terkait perkembangan hukum di lapangan.

Lewat kegiatan jemput bola seperti ini, Kemenko Kumham Imipas berharap dapat memperkuat tali komunikasi dan sinergi dengan kalangan akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat luas. Langkah ini sekaligus menjadi cara pemerintah untuk terus mendorong partisipasi publik dalam membangun hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *