RISKS.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh transaksi di sektor pariwisata di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Pasalnya, sektor pariwisata belum termasuk ke dalam lini bisnis yang dikecualikan dalam transaksi perdagangan internasional.
“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Ronald Dungdung Parluhutan, saat dikonfirmasi di Denpasar pada Jumat, 19 Juni 2026.
Ronald melanjutkan, kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi domestik ini sangat krusial. Langkah tersebut menjadi pilar utama untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah sekaligus mewujudkan kedaulatan mata uang Garuda di tanah air sendiri.
Regulasi Pengecualian Mata Uang Asing
Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/2015, transaksi perdagangan internasional memang dikecualikan dari kewajiban menggunakan Rupiah. Aturan ini memberikan keleluasaan bagi para eksportir untuk mencantumkan harga dan menggunakan mata uang asing dalam kontrak internasional. Namun, regulasi tersebut nyatanya belum memasukkan sektor pariwisata di dalamnya.
Hal inilah yang memicu dilema bagi para pelaku usaha wisata. Ketua Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali, Putu Winastra, mengharapkan adanya ruang atau diskresi yang diberikan pemerintah agar pelaku usaha boleh mencantumkan harga paket wisata dalam bentuk mata uang asing, salah satunya dolar AS.
“Sedangkan untuk pembayarannya, tetap dilakukan dalam bentuk rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku ketika transaksi dilakukan,” ujar Putu.
Dia menilai, sektor pariwisata beserta para pelaku di dalamnya ikut berkontribusi besar memperkuat nilai mata uang rupiah karena mereka pada hakikatnya melakukan “ekspor” jasa pariwisata. Sebagai destinasi dunia, Bali menyedot jutaan wisatawan mancanegara yang menghasilkan devisa besar, serupa dengan aktivitas ekspor barang ke luar negeri.
Namun, saat mata uang dolar AS menguat dan paket pariwisata terpaksa dijual dengan rupiah, kondisi ini memberikan beban operasional yang sangat besar karena harga kebutuhan penunjang sektor pariwisata ikut melonjak. Di sisi lain, dia mengaku dilema karena jika nekat mencantumkan harga dalam dolar AS di laman resmi, hal itu berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum.
Langkah Drastis Bank Indonesia
Kekhawatiran pelaku usaha pariwisata ini terjadi di tengah kondisi nilai tukar rupiah yang terus bergejolak. Selama beberapa pekan terakhir, mata uang rupiah sempat mengalami pelemahan hebat hingga menembus angka psikologis lebih dari Rp 18.000 per dolar AS.
Menyikapi volatilitas tersebut, Bank Indonesia langsung mengambil langkah drastis dengan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) secara bertahap:
-
Mei 2026: BI menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.
-
Selasa, 9 Juni 2026: Suku bunga kembali dikerek naik 25 bps menjadi 5,50 persen.
-
Terbaru: BI Rate kini resmi bertengger di angka 5,75 persen.
Intervensi moneter tersebut sempat membuahkan hasil positif, di mana rupiah sempat menguat dan menjauh dari level Rp 18.000 per dolar AS.
Meski demikian, kinerja mata uang Garuda terpantau masih fluktuatif. Pada perdagangan Jumat pagi, rupiah kembali bergerak melemah 51 poin atau 0,29 persen ke level Rp 17.845 per dolar AS, jika dibandingkan dengan posisi penutupan sebelumnya yang berada di angka Rp 17.794 per dolar AS.






