Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

RISKS.ID – Kelanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Dua tersangka dalam kasus ini, yakni pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 22 Juni 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, keduanya tiba di Kantor Kejari Jakarta Selatan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dilapisi baju tahanan di bagian luarnya, dengan kondisi kedua tangan terikat kabel ties berwarna merah.

Bacaan Lainnya

“Allahuakbar,” teriak Roy Suryo lantang sambil mengangkat kepalan tangannya ke arah awak media yang sudah menunggu di lokasi.

Tak berbeda jauh, dokter Tifa juga terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan yang sama-sama terikat kabel ties. Sembari berjalan memasuki gedung, dia terus mengucapkan zikir di hadapan media.

“Hasbunallah wa ni’mal wakil,” ujar dokter Tifa dengan tenang.

Kedatangan kedua tersangka ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Selain membawa para tersangka, polisi terlihat membawa sejumlah koper yang diduga kuat berisi barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.

Sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.55 WIB. Setelah dibawa dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), tim medis menyatakan bahwa secara umum kondisi keduanya dalam keadaan baik.

Meski demikian, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut. Tim dokter menilai kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan, sehingga dia (dokter) merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap terlebih dahulu demi menjaga kondisi kesehatan tetap stabil.

Kasus ini mencuat setelah kedua tokoh tersebut dijemput paksa oleh aparat kepolisian pada akhir pekan lalu. Berdasarkan informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekira pukul 07.00 WIB, sebagaimana dikabarkan oleh istrinya.

Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga menjelaskan bahwa kliennya telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemen miliknya pada Jumat (19/6) pagi, tepatnya sekitar pukul 06.47 WIB. Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya bersiap untuk menghadapi proses persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *