Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli, Menhub Tegaskan Hanya Fokus untuk Roda Dua

gojek

RISKS.ID – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, regulasi mengenai potongan komisi ojek online sebesar 8 persen saat ini difokuskan bagi layanan roda dua, bukan roda empat. Pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojek online roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhub saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu, 28 Juni 2026. Menurut dia, fokus saat ini dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online mayoritas berada di sektor roda dua.

Bacaan Lainnya

Dudy menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disiapkan pemerintah hanya berlaku bagi layanan roda dua sehingga belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan roda empat.

Dia memaparkan bahwa kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online. Di wilayah Jabodetabek, pengaturannya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan untuk daerah lain diatur oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Terkait hal tersebut, Dudy mengungkapkan terdapat usulan dari pihak operator agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga bisa berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, menurut dia, usulan tersebut masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.

Pemerintah saat ini tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi.

Dudy membeberkan bahwa meski ada permintaan dari para operator supaya regulasi roda empat dipusatkan, pihaknya harus tetap berbicara dengan para stakeholder terkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah provinsi.

Sebelumnya, Menhub menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku per 1 Juli 2026. Dudy mengatakan kebijakan ini langsung diberlakukan tanpa melalui proses uji coba untuk kemudian dilihat bagaimana reaksi di lapangan.

Kebijakan penyesuaian komisi ojek online ini sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 yang lalu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.

Kepala Negara juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dia tidak setuju dengan potongan 10 persen dan meminta harus di bawah angka tersebut.

Presiden menyatakan langkah ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan, mengingat skema pembagian hasil yang selama ini berlaku dirasa belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *