RISKS.ID – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai Indonesia saat ini masih membutuhkan lebih banyak advokat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Hal tersebut disampaikan mengingat masih rendahnya rasio jumlah advokat jika dibandingkan dengan total penduduk di tanah air.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Juli 2026, sosok yang akrab disapa Bamsoet itu meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta. Dia menegaskan bahwa penambahan jumlah advokat di Indonesia perlu diimbangi secara sejalan dengan peningkatan kualitas serta integritas profesi.
“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi,” ujar Bamsoet.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, hingga akhir 2025 jumlah penduduk Indonesia tercatat mencapai sekitar 288,3 juta jiwa. Sementara itu, jumlah advokat yang terdaftar sebagai pengguna layanan e-Court baru berkisar 69.813 orang.
Dia mengatakan bahwa meskipun data e-Court tersebut tidak mencerminkan seluruh advokat yang aktif berpraktik, angka itu sudah cukup memberikan gambaran jelas bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk Indonesia masih relatif sangat rendah.
Lebih lanjut, Bamsoet menambahkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang mengutip kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kajian tersebut menyebutkan bahwa akses masyarakat terhadap jasa advokat memang masih jauh dari kata memadai.
Berdasarkan hasil kajian Bappenas, idealnya seorang advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahunnya. Dengan demikian, kebutuhan terhadap figur advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata di berbagai wilayah Indonesia masih sangat besar.
Dia berharap keberadaan dan bertambahnya kantor hukum baru dapat membantu meningkatkan jumlah advokat sekaligus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat luas di berbagai daerah.
“Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” pungkasnya.
Adapun prinsip due process of law merupakan penjaminan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses peradilan yang adil, jujur, dan sah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Prinsip hukum ini berfungsi melindungi hak asasi manusia agar terhindar dari segala bentuk tindakan sewenang-wenang oleh aparat maupun penguasa.






