Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

diborgol

RISKS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa AKP Pardiman diduga kuat terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika pada Senin, 27 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tidak dilakukan seorang diri. AKP Pardiman diamankan bersama enam anggota jajarannya serta seorang anggota dari Polda Aceh.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko saat dikonfirmasi mengenai rincian kronologi maupun perkembangan dari penanganan perkara tersebut.

Sepanjang tahun 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus gencar melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum personel kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan kasus narkoba.

Sebelumnya pada bulan Februari 2026, penyidik pada Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, berkas perkaranya sudah memasuki tahapan persidangan.

Tak berhenti di situ, pada bulan Mei 2026, pihak Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terhubung dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *