RISKS.ID – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) meyakini bahwa pemerintah beserta otoritas terkait akan menetapkan figur terbaik yang memiliki kredibilitas tinggi serta komitmen kuat terhadap stabilitas perekonomian nasional pascapengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Terkait dengan mekanisme penggantian pimpinan bank sentral tersebut, Perbanas menyerahkan sepenuhnya proses penunjukan pengganti Gubernur BI kepada mekanisme konstitusional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbankan nasional tetap memiliki keyakinan terhadap kekuatan institusi Bank Indonesia beserta mekanisme tata kelolanya,” kata Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.
Hery menjelaskan bahwa Perbanas optimistis koordinasi antarotoritas akan terus berlangsung dengan lancar, sehingga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan nasional tetap terjaga. Secara umum, Perbanas menghormati keputusan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.
Menurut Perbanas, BI adalah institusi dengan landasan hukum, tata kelola, dan mekanisme kelembagaan yang kokoh. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan tugas dan amanah lembaga akan tetap berjalan efektif. Bagi industri perbankan, kesinambungan kebijakan dan stabilitas sistem keuangan menjadi fondasi utama dalam memelihara kepercayaan masyarakat maupun pelaku dunia usaha.
Dalam keterangannya, Perbanas juga menegaskan bahwa industri perbankan nasional saat ini berada dalam kondisi yang sangat solid. Hal ini ditopang oleh permodalan yang kuat, likuiditas memadai, serta manajemen risiko yang prudent, sehingga operasional pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.
Selain itu, Perbanas mengajak seluruh pelaku pasar dan masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi dari sumber resmi serta menghindari berbagai bentuk spekulasi.
“Kepercayaan merupakan aset utama sistem keuangan. Karena itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ruang bagi proses kelembagaan yang berlangsung sesuai ketentuan, sambil terus menjaga optimisme terhadap fundamental ekonomi Indonesia yang tetap kuat,” ujar Hery.
Ke depan, Perbanas akan terus memperkuat sinergi bersama pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pemangku kepentingan lainnya demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela karena alasan pribadi yang disampaikan sejak Sabtu, 25 Juli 2026. Merespons hal itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Minggu, 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin malam, Destry memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti pimpinan bank sentral tersebut.
Destry menerangkan bahwa mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI sudah diatur secara terstruktur dalam UU BI. Jika gubernur mengundurkan diri secara sukarela, tahapan dimulainya pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi kriteria akan diproses, lalu dipilih serta ditetapkan oleh presiden melalui persetujuan DPR.
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” tutur dia.






