RISKS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan fasilitas Kawasan Berikat tetap menjadi instrumen penting untuk memperkuat daya saing industri nasional, terutama sektor kelapa sawit dan produk turunannya. Skema ini dinilai mampu mempercepat investasi, mendorong hilirisasi, serta meningkatkan nilai ekspor Indonesia di pasar global.
Dikutip dari infopublik.id, Kasubdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC, Yetty Yulianty, menjelaskan hingga Juli 2026 terdapat 1.543 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor industri pengolahan yang berorientasi ekspor maupun substitusi impor.
“Kawasan Berikat tidak hanya memberikan fasilitas kepabeanan, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, dan memperkuat daya saing industri nasional,” kata Yetty dalam kunjungan pers BPDO 2026 di Pangkalan Bun.
Data DJBC menunjukkan industri sawit menjadi salah satu penerima manfaat terbesar. Pada 2025, sebanyak 57 perusahaan Kawasan Berikat berkontribusi sekitar 63 persen volume ekspor CPO dan turunannya dengan nilai mencapai USD23,65 miliar, atau hampir 80 persen dari total nilai ekspor komoditas tersebut.
Berbagai insentif fiskal diberikan kepada pelaku usaha, mulai dari penangguhan bea masuk hingga fasilitas PDRI. Berdasarkan evaluasi DJBC, setiap Rp1 insentif fiskal menghasilkan Rp1,47 manfaat ekonomi, dengan total benefit mencapai Rp88,95 triliun pada 2024.
Yetty menambahkan, pengelolaan Kawasan Berikat akan terus diperkuat agar mampu mendukung pertumbuhan industri, memperluas lapangan kerja, dan menjaga daya saing ekspor Indonesia secara berkelanjutan.






