Pemerintah Terapkan Putusan MK Soal Anggaran MBG Mulai APBN 2028

Foto Ilustrasi: Pemerintah mulai terapkan putusan MK soal anggaran MBG pada APBN 2028.

RISKS.ID – Pemerintah memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, kebijakan tersebut baru diterapkan saat penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 sesuai tenggat yang diberikan oleh MK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan struktur APBN yang tengah disusun tidak akan mengalami perubahan akibat putusan tersebut. Pemerintah memilih mengikuti jadwal implementasi yang telah ditetapkan Mahkamah agar proses penyusunan anggaran tetap berjalan sesuai rencana.

Bacaan Lainnya

Menurut Purbaya, perubahan komposisi anggaran pada tahap pembahasan saat ini berpotensi mengganggu penyelesaian APBN. Karena itu, alokasi dana untuk APBN 2026 maupun APBN 2027 tetap dipertahankan sebagaimana rancangan yang telah disiapkan.

Mekanisme pelaksanaan putusan MK juga masih akan dikaji sebelum proses penyusunan APBN 2028 dimulai. Dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dan pendidikan belum dihitung karena pemerintah masih menyusun skema pelaksanaannya.

Selain itu, pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai implikasi putusan MK belum dilakukan. Purbaya juga menyebut pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono baru akan dilaksanakan setelah konsolidasi internal lembaga tersebut selesai dilakukan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam putusannya ditegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai MBG karena program tersebut bukan bagian utama penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah diberikan masa transisi hingga penyusunan APBN 2028 sehingga APBN 2026 dan 2027 tidak wajib disesuaikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *