Kejagung Setop Pengumpulan Data Program MBG

Foto DOk

RISKS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diambil setelah masa inventarisasi yang sebelumnya ditetapkan dinyatakan telah berakhir.

Arahan penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan diterbitkannya surat tersebut. Ia menegaskan bahwa penghentian dilakukan semata-mata karena masa pengumpulan informasi telah selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7).

Meski kegiatan pengumpulan data dihentikan, Kejagung memastikan seluruh informasi yang telah berhasil dihimpun tidak akan diabaikan. Data tersebut tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Anang menjelaskan, hasil inventarisasi akan dipelajari lebih lanjut untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pendalaman akan difokuskan pada keterkaitan data dengan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 meminta seluruh Kejati melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperoleh gambaran pelaksanaan program di berbagai daerah.

Dengan berakhirnya masa inventarisasi, Kejagung menegaskan tidak ada lagi aktivitas pengumpulan data baru oleh Kejati terkait Program MBG. Fokus penanganan kini diarahkan pada analisis dan pendalaman data yang telah diperoleh sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *